BAB 5
ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
NAMA : ABRAHAM HAVANA
NPM : 10116041
KELAS : 1KA19
1. Hukum, Negara,
dan Pemerintahan
Ø Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Ø Sifat dan ciri
hukum
A. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
B. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
C. Peraturan itu bersifat memaksa.
D. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Ø Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar
akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
A. Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
B. Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
Ø Pembagian hukum
Pembagian Hukum Menurut Isinya
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah
kepada kepentingan perorangan.
2. Hukum Publik (Hukum negara), yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau
hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara)
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang
berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah
negara negara lain.
4. Hukum Agama, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota
pengikutnya.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Contitutum (Hukum Positif),
yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu
dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum
yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum
yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum
tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal
batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
Ø Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang
di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Ø Tugas utama negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
- Sifat-sifat negara
1. Negara itu bersifat memaksa : agar peraturan perundang-undangan
ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam
masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada
negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat
paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan.
2. Negara memiliki hak monopoli : negara berhak menetapkan
tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik
tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena
bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
3. Negara mencakup semuanya : aturan-aturan perundang-undangan
itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu
negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti
contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.
Unsur-unsur Negara
A. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
B. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
C. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan
negara lain.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Ø Pengertian Pemerintah
Pemerintah sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan
tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
Ø Beda pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau
alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara
Ø Pengertian warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ø Kriteria warga negara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat
menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang
diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan
“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Ø Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang
warga negara
Ø Menurut pasal 26 UUD 1945:
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara
2 Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
3.Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
– Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
– Bukan Penduduk, adalah orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Ø
Pasal yang tercantum dalam UUD ’45 tentang hak dan
kewajiban WNI
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap Negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31
ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan
SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34
ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
NAMA : IMAN
MULYAWAN SAPUTRA
NPM : 13116470
KELAS : 1KA19
http://ilmusosialdasar-lintang.blogspot.co.id/2012/10/negara-warga-negara.html
BAB 6
ILMU SOSIAL DASAR
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
NAMA
: MUHAMMAD KHANSAPURI
NPM :
14116976
KELAS : 1KA19
PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu :
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
– Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan
ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang. adanya
pembagian yang jelas dalam wewenang dan kekuasaan ini maka didalam organisasi
terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara
vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar dll.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
* Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
* Sistem Skalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar dll.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
* Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
* Sistem Skalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus : pelapisan
sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM
PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin
A.
Sorikin bahwa “pelapisan
masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat
kedalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat”. Theodorson
dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan
yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal
Perbedaan hak,pengaruh dan
kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering
dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah
paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial ciri
tetap kelompok sosial
Pembagian dan
pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a.
Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b.
Adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c.
Adanya pemimpin yang
saling berpengaruh
d.
Adanya orang-orang yang
dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e.
Adanya pembagian kerja di
dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar
ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas atas (upper class)
·
Kelas bawah (lower class)
·
Kelas menengah (middle
class)
·
Kelas menengah ke bawah
(lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat telah dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari beberapa uraian
di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi beberapa
lapisan-lapisan
social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
NAMA : Abraham Havana
NPM :
10116041
KELAS : 1KA19
SUMBER :
BAB
7
ILMU
SOSIAL DASAR
MASYARAKAT
PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN
NAMA : MUHAMMAD KHANSAPURI
NPM : 14116976
KELAS : 1KA19
1. PENGERTIAN MASYARAKAT
·
Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu
ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok
yang terbagi secara ekonomi.
·
Menurut S.R. Steinmetz masyarakat adalah kelompok manusia
yang terbesar yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih
kecil yang mempunyai hubungan yang erat dan teratur
·
Menurut Hasan Shadily masyarakat adalah golongan besar
atau kecil dari beberapa manusia, dengan pengaruh bertalian secara golongan dan
mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain
v SYARAT SYARAT MENJADI MASYARAKAT
a.
Harus
ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
b.
Telah
bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
c.
Adanya
aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada
kepentingan dan tujuan bersama.
2.
MASYARAKAT
PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut urban communiti. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya
yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat kota yaitu:
a.
Kehidupan keagamaan
berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
b.
Orang kota umumnya
bisa mengurus dirinya sendiri, tanpa bergantung pada orang lain (bersifat
individualis)
c.
Pembagian kerja
warga-warga di kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
d.
Kesempatan bekerja
lebih banyak didapat oleh warga kota dibanding dengan warga desa
e.
Jalan pikiran
rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan interaksi
yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
f.
Jalan kehidupan yang
cepat di kota-kota mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota
sehingga pembagian waktu yang teliti sangatlah penting untuk mengejar kebutuhan
tiap individu
g.
Perubahan sosial
tampak dengan nyata di kota-kota, sebab biasanya kota selalu terbuka menerima pengaruh
dari luar
v TIPE MASYARAKAT
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat
dibagi dalam :
§
Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan
lain-lain
§
Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
·
Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya,
seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
·
Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan
keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan
sabagainya
3. MASYARAKAT PEDESAAN
·
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma. Desa adalah
suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintah
sendiri.
·
Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau
kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ
(suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan
daerah lain.
·
Menurut Paul H. Landis. Desa adalah penduduknya
kurang dari 2500 jiwa.
v CIRI CIRI DESA
Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa.Ada pertalian
perasaan yang sama tentang keuskaan terhadap kabiasaan.Cara berusaha
(ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam seperti: iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agraris adalah bersifat sambilan
v CIRI CIRI MASYARAKAT PEDESAAN
1. Di
dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila
dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
2.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (gemeinschaft
atau paguyuban)
3.
Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang
bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yag biasa mengisi
waktu luang.
4.
Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama,
adat-istiadat dan sebagainya
v
GEJALA MASYARAKAT PEDESAAN
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya
tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan
sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –
ketegangan sosial.
Gejala-gejala sosial yang sering
diistilahkan dengan :
·
Konflik
(Pertengkaran)
·
Kontraversi
(Pertentangan)
·
Kompetisi
(Persiapan)
4. PERBEDAAN ANTARA MASYARAKAT PERKOTAAN
DAN PEDESAAN
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai
petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan
perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam
menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedeasaan
atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
I.
Jumlah
dan kepadatan penduduk
II.
Lingkungan
hidup
III.
Mata
pencaharian
IV.
Corak
kehidupan sosial
V.
Stratifiksi
sosial
VI.
Mobilitas
sosial
VII.
Pola
interaksi sosial
VIII.
Kedudukan
dalam hierarki sistem administrasi nasional
IX.
Solidaritas
sosial
5.
HUBUNGAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan
Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan
tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses
berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa
urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.
b). Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk
desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang
menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk
industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketatsehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang monoton
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah
ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai
hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa
penduduk desa Untuk mencari penghidupan lain dikota
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota
lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi
industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih
banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang
lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah (Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Aspek positif dan aspek negatif
Aspek negatif dan aspek positif dari perbedaan
Masyarakat perkotaan dan Perdesaan :
NEGATIF :
Kadang terjadi saling ejek antara kedua jenis
masyarakat ini Karena pendidikan masyarakat perkotaan lebih maju, terkadang masyarakat
perkotaan merendahkan masyarakat pedesaan tidak terjadinya kesinambungan
perkembangan ekonomi
POSITIF :
Kedua elemen ini jika bisa bersatu akan bisa
menimbulkan kekuatan hebat , di antaranya masyarakat perkotaan yang ikut serta
mempromosikan hasil kerajinan/pertanian masyarakat perdesaan.
·
http://panggihpanges2.blogspot.co.id/2015/01/bab-7-masyarakat-pedesaan-dan.html
·
http://organisasi.org/pengertian-masyarakat-unsur-dan-kriteria-masyarakat-dalam-kehidupan-
sosial-antar-manusia
·
http://www.scribd.com/doc/42585724/MASYARAKAT-PEDESAAN-DAN-MASYARAKAT-PERKOTAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar